Kenalan Lewat Bigo, Guru Les Privat Cabuli Gadis di Bawah Umur.

suara-publik.com
Foto: Tersangka(baju biru) diapit Kanit PPA dan anggotanya.

Laporan: Tom.

Surabaya suara-publik.com - Aplikasi media sosial (medsos) zaman now yang kerap dipakai Andrian Christian, justru menyeretnya ke penjara. Betapa tidak, pria 28 tahun, warga Rungkut Mapan Tengah Surabaya yang bekerja sebagai pengajar (Guru les) Bahasa Inggris itu dibekuk lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur (ABG), yang baru saja dikenalnya lewat jejaring sosial (medsos Bigo).

Pemuda yang juga tinggal indekos di Jalan Ketintang Timur PTT 1 Surabaya tersebut mengenal korban sebut saja Mawar asal Wiyung Surabaya yang masih berusia 16 tahun melalui jejaring sosial.

Begitu setelah akrab dengan korban, pelaku meminta nomor Whatsapp, hingga dilanjutkan chatting dan melancarkan rayuannya terhadap korban. Usai Melati terperdaya, pelaku akhirnya mengajak ketemu dengan janjian dengan korban untuk diajaknya ke tempat indekos pelaku.

"Setelah akrab buat janji dulu, lalu begitu ketemu langsung saya ajak ke tempat indekos," kata tersangka Adrian.

Dalam penyidikan, pelaku juga mengaku jika korban di jemput olehnya di perempatan turunan Tol Gunungsari dan membawa ke kostnya, dan di kamar kost korban di cium dan diraba dengan menggunakan tangannya, baik payudara maupun kemaluan korban.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, perilaku yang tidak seperti biasa akhirnya menimbulkan curiga orang tua korban hingga akhirnya menanyakan perihal apa yang terjadi kepadanya. Begitu mendengar cerita anaknya, orang tua korban yang tak terima atas kelakuan pelaku akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pengakuanya, pelaku ini menyetubuhi korban sudah3 kali sejak 21 Mei 2018, namun pengakuan itu masih terus dikembangkan oleh penyidik," sebut Ruth Yeni, Senin (25/6/2018).

Lanjut Ruth Yeni, semua kelakuan bejat pelaku terhadap korban ini selalu dilakukannya di dalam kamar indekos yang ditempatinya. Akibatnya saat ini korban mengalami kerusakan pada alat kelaminnya akibat persentuhan benda tumpul.

Setelah dibekuk pelaku langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan perkara persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak. (Tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru