Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Setelah dua penadahnya tertangkap, Imam Hambali (27), akhirnya menyusul ditangkap. Pria asal Jalan Nyamplungan Balok yang indekos di Jalan Kupang Krajan Surabaya itu diburu selama 7 bulan pasca masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang), Satreskrim Polrestabes Surabaya atas perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak tanggung-tangung, Imam Hambali pelaku curanmor dengan 2 TKP. Imam Hambali diringkus Tim Anti Bandit Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jum'at (6/7/2018). Dia disergap di Kupang Krajan, Surabaya.
Imam Hambali terkuak sebagai pelaku, setelah dua penadah hasil curiannya tertangkap lebih dahulu. Yaitu Samsul dan Arif Harianto.
" jadi tersangka ini modusnya masuk kampung ambil R2 Honda Mega Pro yang diparkir didepan Kos kosan pada saat di tinggal masuk kos pemiliknya. Kemudian dijual sepeda motor curian itu kepada Samsul dan Arif Harianto yang terlebih dahulu ditangkap," ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko.
Masih lanjut Agung Widoyoko, kami terpaksa melakukan tindakan tegas menembak kaki kanan tersangka, sebab pada saat kami tangkap tersangka melakukan perlawanan hendak melarikan diri," pungkas Agung Widoyoko.
Dari catatan penyidik, tersangka ini sudah beraksi di 2 TKP. Antara lain di wilayah Jl. Petemon Gg 4 no.15 Surabaya disebuah rumah kos dengan hasil Honda Mega Pro dan di Jalan Petemon Gg.3 Surabaya dengan hasil sepeda motor Honda Beat.
"Sementara itu dihadapan polisi, Imam Hambali mengaku uang hasil penjualan motor curiannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Dari hasil introgasi, selama 7 bulan buron, tersangka Imam Hambali berpindah pindah tempat dan akhirnya diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya meringkusnya. ( Tom)
Editor : Redaksi