Laporan:Tom
SURABAYA suara-publik.com - Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang dengan menjanjikan beberapa syarat-syarat mahar yang harus dipenuhi oleh korban. Pelakunya sendiri berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
Dua pelaku yang dibekuk di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu bernama, Alihudin (47) asal Pandeglang Banten dan Ali Imron (37) asal Serang Banten.
Dari aksi tipu-tipu keduanya itu, korban yang diketahui pengusaha asal Sumenep, Madura merugi hingga, Rp. 1,9 milyar.
Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa Ini hanya salah satu kelompok dari beberapa kelompok yang menjadikan korban menjadi sasaran utama.
Ada sekitar lima kelompok dalam kasus penipuan penggandaan uang tersebut. Jika satu kelompok sudah berhasil menyedot dan berhasil menipu dari korban, maka pelaku lainnya akan melakukan hal yang sama dengan korban sama pula.
“Pengakuanya meraka mulai beraksi sejak tahun 2017 lalu dan pengakuannya ada lima kelompok seperti ini yang masih satu link dengan mereka yang rata-rata ada terdiri dari 3 sampai 5 orang,” jelas AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam aksinya, mereka ini dengan janji dapat menggadakan uang. Korban diperkenalkan dengan kelompok yang kedua di kelompok kedua juga dibuat seolah-olah meyakinkan jika bisa mengandakan uang. Hingga korban terperdaya dan mentranfer uang hingga Rp. 1,9 milyar.
Pengakuan keduanya baru ada satu korbannya dan kini Polisi terus melakukan pengembangan. "Uang korban yang ditransfer saja sudah 1.9 milyar, belum yang tunai bisa jadi lebih dari 2 milyar," kata Agus Rahmanto.
Sementara pelaku sendiri mengaku jika dirinya tidak bisa menggandakan uang. Namun untuk meyakinkan korban, kedua pelaku sudah pernah menunjukkan 1 kotak uang dolar Hongkong namun palsu kepada korban.
Kini kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara Polsek Asemrowo Surabaya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Editor : Redaksi