Agar Tidak di Tarik Debt Colektor, Inilah 4 Cara Mengatasi Cicilan Motor Yang Nunggak.

suara-publik.com
Foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. A Agus Rahmanto

Laporan:Tom

SURABAYA suara-publik.com - Jika anda sedang berkendara di jalan dan tiba-tiba dihentikan oleh segerombolan orang yang mengatakan cicilan motor anda ada tunggakan. Jangan panik, meraka adalah Debt Collector(penagih hutang).

Memang cara kerja mereka biasanya berkelompok dan berkerumun dipinggir jalan untuk melihat motor yang dicarinya melalui nopol (plat nomer polisi). Jika memang anda dihentikan, janganlah panik dan cobalah tenang.

Ada 4 tips cara supaya sepeda motor anda aman dari Dept Collector. Caranya sebagai berikut, 1.Mintalah mereka menunjukkan identitas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

2. Tanyakan surat tugas penarikan unit kendaraan sesuai nama anda yang dikeluarkan dari pihak leasing (pembiayaan) tempat anda melakukan kredit dan surat tugas dari perusahaan tempat Debt Collector itu bekerja.

3. Wajib bekali sertifikat jaminan Fidusia dari Kemenkum HAM. Debt Collector harus bisa menunjukan sertifikat jamiman fidusia yang dikeluarkan kememkumham RI . Sertifikat itu bisa didapat setelah perusahaan finance mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari.

4. Tanyakan pula Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia (SPPI) yang di keluarkan oleh Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Tanpa empat hal tersebut, pihak Debt Collector tidak bisa serta merta menarik paksa kendaraan yang sedang anda kredit. Meski sudah ada empat poin itu, petugas Debt Collector juga tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku yakni anda dan juga kendaraan anda sama-sama ke kantor tempat pembiayaan kredit kendaraan anda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, masyakat yang mengajukan kredit atau debitur tersebut memang wajib membayar angsuran kredit tiap bulannya. Jika telat membayar, pihak Leasing yang membantu membiayai akan mensomasi (peringatan) agar segera melalukan pembayaran.

“Jika sudah di somasi minimal dua kali, pihak perusahaan pembiayaan akan menarik unitnya dan debitur wajib menyerahkan,” kata Agus Rahmanto.

Meski nama pada STNK dan BPKB sudah atas nama debitur, namun dalam undang undang, kendaraan tersebut milik pihak perusahaan pembiayaan kredit. Hal itu tertuang dalam undang undang nomer 42 tahun 1999 tentang Fidusia.

Tentunya jika pihak pembiayaan kredit itu akan menarik unit, harus patuh serta bisa menunjukan sertifikasi jaminan Fidusia dari Kemenhumkan dan juga identitas orang yang melakukan penarikan unit serta surat tugas.

Jika para penagih hutang berusaha merampas barang cicilan, tanpa menujukkan empat poin tersebut, Anda berhak menolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru