Laporan : Ferry
DEPOK, suara-publik.com -Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polresta Depok banyak yang mengeluh terkait sulitnya mendapatkan kelulusan saat mengikuti ujian di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Pasar Segar, Sukmajaya Depok.
Menurut informasi yang di dapat suaradepok.com (Suara Publik Grup), hal itu disinyalir ada kaitannya dengan praktek percaloan yang terorganisir di lingkungan Satpas SIM Pasar Segar Depok. "Banyak yang lulus ujian tertulis, tetapi gagal di ujian prakteknya. Jika si pemohon minta diluluskan, maka disinilah peran calo yang diduga menjadi binaan Satpas SIM Pasar Segar beraksi", ujar SR, salah seorang sumber yang ditemui suaradepok.com (Suara Publik Grup), Sabtu (29/9/2018).
Lebih jauh SR mengungkapkan, para calo yang beraksi di lingkungan Satpas Pasar Segar diduga kuat mendapat "restu" dari para petugas dan pimpinan di lingkungan Satpas. Senada dengan itu, KN sumber lain yang dihubungi suaradepok.com (Suara Publik Grup) juga mengatakan bahwa tidak sedikit oknum calo yang “bergentayangan” di lingkungan Satpas Pasar Segar Depok berkedok sebagai wartawan.
Menurut KN, dalam setiap aksi yang dilakukan, para calo itu terlihat melampirkan foto copy Kartu Pers dari masing-masing medianya. "Kalau gak salah, jumlah calo yang terdaftar di Satpas SIM Pasar Segar ada sekitar 40 – 50 orang", ujar KN menambahkan.
Lebih jauh KN mengaku bahwa adanya daftar nama para calo itu diketahuinya dari salah seorang petugas uji di Satpas Pasar Segar. "Saya dengar sendiri saat petugas uji praktek menegur salah seorang calo yang sedang beraksi. Petugas itu melarang sang calo untuk membantu rekannya yang tidak masuk di dalam daftar calo yang sudah disepakati. Artinya, para calo yang kerap beraksi di Satpas Pasar Segar memang sudah diakomodir dan direstui keberadaannya", pungkas KN heran.
*PETUGAS NEKAT*
Tindakan yang dilakukan petugas kepolisian di Satpas Pasar Segar Depok ini memang terbilang nekat dan terkesan cuek. Meski sudah banyak kritikan dan sorotan dari berbagai media, bahkan dari lembaga independen sekelas Ombudsman RI, namun praktek percaloan di Satpas Pasar Segar Depok tetap berjalan dengan aman.
Menanggapi hal ini, Ketua Paguyuban Wartawan Depok (PWD), M. Ferry Sinaga mengaku heran. Menurutnya, Kapolres Depok tidak peka dengan banyaknya sorotan miring di tubuh institusi yang dipimpinnya saat ini. "Para petugas di Satpas SIM Pasar Segar Depok jelas-jelas melindungi dan memfasilitasi keberadaan para calo. Lalu kenapa Kapolresta Depok diam saja ?.
Apakah mungkin ada sesuatu yang membuat Kapolres Depok diam dengan adanya praktek percaloan di jajarannya ? Kita tunggu saja reaksi berikutnya dari Kapolresta Depok", pungkas Ferry.
*MERESAHKAN*
Ulah para calo yang bebas bergentayangan di Satpas Pelayanan SIM Pasar Segar, Sukmajaya Depok sudah sangat meresahkan. Selain mengaku dari organisasi tertentu, ada juga oknum calo yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Kartu Pers dari media tertentu. Para calo itu juga tidak segan-segan mematok harga selangit kepada para pemohon SIM.
BERIKUT DATA HASIL TEMUAN TIM INVESTIGASI OMBUDSMAN RI : PEMBUATAN SIM BARU (VERSI CALO) :
1). SIM A (Baru) : Rp 700.000,- (Pemohon cukup hanya berfoto saja tanpa tes),
2). SIM A (Baru) : Rp 650.000,- (Pemohon ikut tes kemampuan berkendaraan dan teori),
3). SIM C (Baru) : Rp 750.000 – Rp 850.000,00 (Pemohon cukup hanya berfoto saja tanpa tes).
4). SIM C (Baru) : Rp 600.000,- (Pemohon ikut tes kemampuan berkendaraan dan teori)
PERPANJANGAN SIM (VERSI CALO) :
1). SIM A : Rp 650.000,- (Pemohon ikut tes kemampuan berkendaraan dan teori),
2). SIM C : Rp 600.000,- (Pemohon ikut tes kemampuan berkendaraan dan teori).
INI HARGA RESMI PEMBUATAN SIM :
SIM A : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000 SIM A Umum : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000 SIM B1 : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000 SIM B1 Umum : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000 SIM BII : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000 SIM BII Umum : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 120.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 80.000 SIM C : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 100.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 75.000 SIM CI : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 100.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 75.000 SIM CII : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 100.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 75.000 SIM D : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 50.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 30.000 SIM DI : Baru/Pengalihan Golongan: Rp 50.000 Perpanjangan/Hilang/Rusak: Rp 30.000.
*STERILISASI"
Pimpinan Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala menyatakan bahwa lembaga pengawas pelayanan publik yang dipimpinnya itu sudah memberikan saran guna perbaikan dalam pelayanan di Satpas. Adrianus juga meminta agar Korps Bhayangkara itu segera meninjau ulang sistem pelayanan yang berpotensi mal administrasi, terutama penyelenggaraan uji SIM dan penentuan kelulusan pesertanya.
Ombudsman juga meminta petugas Polresta Depok melakukan sterilisasi pada area pelayanan dan kawasan luar Satpas SIM pasar Segar dengan melibatkan pengawas internal dan Propam Polri.
“Dalam melakukan pengawasan tersebut, pihak kepolisian juga bisa melibatkan lembaga eksternal, seperti Ombudsman dan Kompolnas”, ujar Adrianus.
Editor : Redaksi