628 Napi Lapas Kota Pasuruan, Ikuti Perekaman e- KTP Untuk Pemilu.

suara-publik.com
Foto: Dispendukcapil kota Pasuruan rekam data e-ktp 628 Napi

Laporan: Iwan Dayat.

Pasuruan Suara Publik - Sebanyak 628 nara pidana (napi) yang menghuni Lapas (Lembaga Pemasayarakatan) Kelas IIB Kota Pasuruan, mengikuti perekaman data kependudukan untuk mendapatkan KTP-Elektronik Sehingga 628 napi tersebut tetap mendapatkan hak pilihnya saat gelaran Pemilu 2019 mendatang.

Perekaman data kependudukan untuk sebanyak 628 napi itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk capil) Kota Pasuruan, atas permintaan KPU Kota Pasuruan.

“Kami koordinasikan dengan Dinas Dispenduk capil untuk perekaman data KTP-E itu.  Perekaman dilakukan di Lapas Pasuruan dan tidak bisa dilakukan sekaligus. Dilakukan selama beberapa hari, yang terpenting dapat diselesaikan sebelum penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Hasil Perbaikan di daerah asal napi,” kata Devisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pasuruan, Sofyan Sauri, Rabu (24/10).

Perekaman data bagi para napi penghuni lapas tersebut, merupakan pelengkapan elemen data kependudukan. Karena warga binaan Lapas selama ini tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor kartu Keluarga).

“Kami hanya melengkapi data kependudukan saja. Nanti jika data para napi tersebut sudah lengkap, akan dikirim kembali ke daerah asalnya. Sehingga keberadaan mereka bisa masuk dalam DPT Hasil Perbaikan di daerah yang bersangkutan,” imbuh Sofyan.

Lebih lanjut disampaikan, jika napi sudah masuk dalam DPT Hasil perbaikan di daerah asalnya, membuat KPU Kota Pasuruan akan mudah berkoordinasi, untuk membuat surat pindah pilih. “Kalau datanya bisa masuk DPT, kami akan memfasilitasi napi yang bersangkutan dengan menyiapkan form A5. Yakni surat pindah pilih, sehingga hak demokratis mereka sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, tetap terakomodir.

Makanya perekaman data harus clear sebelum penetapan DPT di kota asalnya,” tutup Sofyan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru