Laporan : Edo.
Situbondo, suara-publik.com - Proyek Normalisasi bernilai Miliaran rupiah didesa kali Silowogo, Situbondo, Jatim , masih hangat menjadi perbincangan dari beberapa kalangan aktifis dan Aliansi pergerakan, Situbondo.
Karena diduga, ada indikasi manipulasi dokumen (SKA dan SKT). Selain itu dalam proyek normalisasi, ini di sebut-sebut telah terjadi transaksi jual beli Sirtu oleh oknum pengusaha dengan Kepala Dinas Kelautan Situbondo.
Aliansi Masayarakat LSM Sitijenar Eko Febriyanto mengatakan,Sabtu (3/11) dirinya mensinyalir Sirtu dari proyek normalisasi di Sungai Silowogo di bawa ke dusun Gundil, Kecamatan Kendit Situbondo untuk kepentingan proyek wisata Kampung Kerapu. Hal itu terbukti sejumlah truk mengangkut material dari lokasi proyek Normalisasi dibawa ke lokasi Res Area Dusun Gundil.
"Kami akan terus menelusuri dengan tuntas, kami ingin tahu siapa aja yang terlibat dalam permainan, karena saya sudah mengantongi data dan bukti sebuah pengakuan kalau material tersebut diminta oleh pejabat pengelola anggaran, Usut ke usut ternyata Sirtu Hasil Normalisasi di angkut ke lokasi Rest area kampung Krapuh didusun Gundil, " tegasnya.
Lebh jauh Eko menganggap hal ini ulah nakal Para oknum kontraktor yg sengaja main mata dengan APH, ASN, sebagai penyelenggara Negara. "Jangan Sampai terus terusan hal ini viral menjadi Pembohongan Publik dengan Berkilah dalam Rangka untuk pembangunan.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan situbondo H.Eko Prayudi saat di konfirmasi mengatakan, tidak ada transaksi jual beli Sirtu dari proyek normalisasi. Eko mengaku dan menegaskan bahwa Sirtu hasil normalisasi di sungai Silowogo di angkut ke lokasi Reas Area, Kampung Kerapuh yang ada di dusun Gundil tersebut itu. Justru jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan kepada Kantor Dinas PUPR Situbondo bila ada sisa bongkaran atau material yang tidak terpakai bisa di alokasikan ke lokasi Reas Area dusun Gundil karena di lokasi tersebut masih membutuhkannya.
" Saya tidak punya urusan dengan pengusaha atau pihak kontrktornya , jauh sebelumnya saya melayangkan surat permitaan kepada dinas PUPR bila mana ada bongkaran atau urukan tanah atau apa saja, saya suru bawa ke lokasi reas area kampung kerapuh di Dusun Gundil karena dilokasi tersebut memang masih membutuhkannya. Kalau di bilang ada kerjasama dan terjadi transaksi jual beli Sirtu, itu tidak benar infonya, la wong saya minta bukan membeli pada PUPR melalui surat, lalu apakah ini menyalahi aturan, jika ada kesalahan atau celah dalam hal ini yang salah, silahkan saja proses secara hukum," tutup mantan Kabid Pengairan ini.
Editor : Redaksi