Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya,Selasa (23/10). Dari tangan kedua pelaku diamankan uang palsu sebanyak 129 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 2 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Kedua pengedar upal itu adalah Eko Hadi Susanto (30), asal Jalan Luwung Rt04, kel.Sidomojo, kec.Krian Sidoarjo dan Suparman (38), asal Kedungbembem Rt02, Desa Kedungbembeng, kec. Mantup Lamongan. Untuk proses selanjutnya, keduanya kini di tahanan Mapolsek Karangpilang Surabaya.
Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol Nurjianto mengatakan, Pengungkapan uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas dan pengedar uang palsu mengadakan Cash On Delivery (COD) di suatu tempat.
"Kami melakukan transaksi supaya pelaku menampakan dirinya, kemudian petugas langsung menangkap pelaku," Ujar Nurjianto, Selasa (13/11).
Awalnya kami menangkap Eko Hadi Susanto, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 250 rbu uang palsu serta nota bill dari jasa pengiriman.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku Eko Hadi Susanto mengatakan uang palsu yang didapatnya dari seorang temannya bernama Suparman (38) tinggal di kedungbembem Rt.02 Rw.03 Ds.kedungbembeng, Mantup, Lamongan.
Petugas langsung memburunya, dan berhasil menangkapnya. Dari tangan tersangka Suparman berhasil diamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 129 lembar pecahan 100rbu. Peredaran uang palsu ini menyasar dari berbagai tempat seperti pasar malam atau pembelian barang dan melakukan transaksi di malam hari karena sulit untuk mendeteksi uang asli atau palsu.
Sementara itu, pengakuan tersangka Suparman mendapatkan uang palsu itu dari temanya di daerah Jember. "Sebanyak 10 juta rupiah ditukar uang palsu mendapatkan 14 juta rupiah," kata pelaku Suparman.(tom)
Editor : Redaksi