5 Bulan Pasca Rehabilitasi, Arek Pengangguran ini Kembali Hisab Sabu.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Bawa 0,5 gram shabu, Yanuari Tejo Pramono (26) dan M.Yusvikar (22), keduanya warga Jalan Kedurus Gg.2 Surabaya, dibekuk saat Polsek Tegalsari Surabaya menggelar Operasi Stasioner mandiri di Jalan M.Duriyat Surabaya, Sabtu (17/11) malam.

Tidak itu saja, bahkan kedua teman yang hendak ikut pesta narkoba jenis sabu itu juga turut ditangkap, yakni Didik Suprianto (34), warga Puturejo Rt4, Desa Puturejo, kec. Loceret Nganjuk dan Ridho Fauzi (25), warga Perum Gunungsari Indah Blok B7 Surabaya.

Kita masih kembangkan kasus ini. Tersangka membeli sabu-sabu itu dari seseorang berinisial "JM"di kawasan Kedurus Karangpilang Surabaya,” ucap Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol David Triyo Prasojo.

"Mantan Kapolsek Tambaksari itu juga menjelaskan, dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, satu pelaku bernama M.Yusvikar ini baru keluar dari rehab pada bulan Juni 2018 di Lido Jawa Barat," beber David, Minggu (18/11/2018).

Awal pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal Polsek Tegalsari menggelar Operasi Stasioner di Jalan M.Duriyat dengan menggeledah pengendara motor.

Petugas kemudian melihat Yanuar Tejo Pramono dan M.Yusvikar dengan gelagat mencurigakan.Saat petugas mendekatinya, warga Kedurus Karangpilang itu berusaha menghindar. Namun, polisi langsung menggeledah saku celana tersangka Yanuar Tejo Pramono ditemukan 1 paket sabu-sabu sebanyak 0,50 gram.

"Kepada petugas, tersangka (Yanuar Tejo,red) mengaku baru dua kali memakai sabu dengan uang patungan. Untuk mendapatkan barang itu, dari seseorang berinisial JM dan rencana dipakai bersama sama dengan dua temannya yakni Didik Suprianto dan Ridho Fauzi. Tersangka Didik dan Ridho ditangkap disebuah Salon Babershop yang berada di wilayah Kedurus Surabaya. Polisi masih memburu pria penyuplai barang haram yang disebutkan tersangka.( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru