Laporan: Ismail.
Surabaya Suara Publik-Jajaran Ditreskrimsus Unit II Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap Seorang Gay yang sedang melakukan praktik prostitusi dan melakukan pemerasan terhadap pelanggannya.
Tersangka Andre alias Supriyadi (29)Warga tuban berhasil di tangkap Berdasarkan laporan korban dengan nomor LPB/51/IX/2018/SUS/SPKT,pada tanggal 8 November 2018.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, modus yang di gunakan oleh tersangka adalah merekam sembunyi sembunyi tanpa sepengetahuan korban, merekam saat melakukan hubungan selayaknya Suami Istri.
Dengan modal rekaman yang tersangka punya, dia memeras korban dengan sejumlah uang dan bila tidak di turuti tersangka akan menyebarkan videonya yang sedang melakukan sexsualnya.
"Tersangka membuat video tanpa sepengetahuan korban, dengan ancaman akan menyebarkan video ke rekan kerja dan keluarga korban apabila tak segera mengirim sejumlah uang kepada tersangka," kata Kapolda Jatim Saat jumpa pers Selasa 20-11-2018.
Tidak tanggung tanggung tersangka minta uang kepada korban sebesar Rp 700 Juta, dan oleh korban di tawar Rp 500 Juta. Namun oleh korban baru akan di Transfer sebesar Rp 5 Juta Rupiah. Karena Korban merasa di peras oleh tersangka akhir nya korban lapor ke kami, ucap Luki.
Di hadapan petugas Supriyadi menyatakan untuk menjaring pelanggannya, tersangka menggunakan aplikasi media sosial. Tersangka mematok tarif kepada korbanya sekalu kencan sebesar Rp 2,5 Juta hingga Rp 20 Juta sekali kencan. Tersangka sendiri Di tangkap di Apartemen nya.
Tarif dalam kota Rp 2,5 juta, bila ke luar kota bisa Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," ujar Supriyadi saat ditanya Luki di Gedung Tribrata Polda Jatim, Selasa (20/11/2018).
Luki menyatakan, dalam kasus tersebut anggota masih mendalami siapa tau masih ada korban lain yang pernah di peras oleh tersangka. Luki menyatakan, uang dari hasil memeras korbanya ia gunakan untuk membayar uang sewa aparteman dan kebutuhan sehari hari.
"Untuk biaya sewa apartemen senilai Rp 5 juta perbulan," lanjut tersangka yang memiliki nama lain Lorenzo (29) itu.
Sebelum menangkap Supriyadi, Luki menegaskan, pihaknya telah memerika empat orang saksi. Barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka berupa Smartphone merek I Phone 8 warna silver Smartphone Samsung S6 HP yang dipakai Merekam dan HP yang berisi chat pemerasan.
Atas perbuatanya tersangka terancam pasal 27 ayat (4) jo Padal 45 ayat (4) Undang Undang ITE dengan hukuman Empat tahun penjara.
Editor : Redaksi