Buron 3 Tahun, Begal Ini Akhirnya di Ringkus Satreskrim Polresta Pasuruan.

suara-publik.com
Foto: Pelaku bercelana pendek merah diapit Opsnal Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik - Buron selama 3 tahun, Pelaku begal pada 4 Oktober 2015 yakni Miftahul Ulum (24) warga Dusun Karangmojo, Desa Karangtengah, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan ditangkap Satreskim polres Pasuruan kota pada senin malam, (26/11/18).

Kasatreskim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso kepada wartawan mengatakan, bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban Andi Anshorulloh (19) warga gang pande Rt.3 Rw. 3 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

" Pelaku bersama lima rekannya mengambil motor korban dengan memukul menggunakan golok pada kepala korban yang terbungkus helem " ujar Slamet, Selasa (27/11).

Slamet mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan setelah buron selama 3 tahun. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menjual motor korban yang berjenis matic dan uang hasil penjualan motor dan dibagi kepada lima rekanya yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar RP. 400.000.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. " Ancaman Hukumanya diatas 5 tahun dan kami masih melakukan pengejaran terhadap ke lima teman tersangka yang ikut serta dalam kasus ini," tutup Slamet, (dyt).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru