Curi Mobil di Perusahaan Tempatnya Bekerja, Satpam Ini Diciduk Polsek Sukomanunggal.

suara-publik.com
Foto: Tersangka Heru diapit petugas.

Laporan: Tom

Surabaya, Suara Publik-Seorang satuan pengamanan atau Satpam PT Astra Internasional Daihatsu, dibekuk tim anti bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya lantaran mencuri di kantornya. Senin 24 Desember 2018.

Tersangka Marna Permana (37), asal Jalan Klampis Ngasem Gg.1, Kec. Sukolilo Surabaya, mengaku nekat mencuri dan menggelapkan mobil ditempat kerjanya karena terdesak masalah ekonomi.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menjelaskan, sebelum melakukan pencurian tersangka melakukan pertemuan dengan Rachmad dan Heru (DPO), dalam pertemuan tersebut dibahas untuk melakukan pengambilan mobil Inventaris milik PT.Astra Internasional Daihatsu dengan pembagian peran masing masing, untuk tersangka (Marna, red) berperan mengambil mobil. Sedangkan Rachmad berperan sebagai konsumen dan Heru berperan sebagai penerima mobil (pembeli).

Perlu diketahui DPO Rachmad dan Heru ini merupakan rekan tersangka yang sama sama bekerja menjadi security di PT Astra Internasioanl Daihatsu di Jalan HR Muhammad no.4 Surabaya," ucap Misdianto, Rabu (2/1/2019).

"Lanjut Iptu Misdianto, kejadian itu berawal pada waktu jaga shif 2, mulai jam 14.00 s/d 22.00 Wib. Tersangka mengambil mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol L 1478 PI di PT. Astra Internasional Daihatsu jalan HR. Muhamamd No.04 dan 06 Surabaya menggunakan kunci mobil berada di pos Satpam.

Setelah itu mobil dibawa keluar dengan menemui Heru (DPO) di depan Hotel Ibis jalan Diponegoro Surabaya, setelah mobil pindah tangan tersangka di beri uang Rp.1.000.000 dan uang sisa Rp.100.000 yang Rp.900.000 sudah habis dibuat makan minum dan beli bensin," beber Misdianto.

Akibat ulahnya kini security nakal tersebut dijebloskan penjara dan polisi menjeratnya dengan Pasal 362 dan atau 374 KUHP.(tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru