Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik- Seorang kakek bercucu dua jadi pengedar sabu digerebek Satresnarkoba Idik II Polrestabes Surabaya, Sabtu (5/1) pagi. Dari penggrebekan itu petugas menyita barang bukti berupa 50 gram sabu dan 5 gram daun kering ganja, berikut hasil penjualan barang haram Rp 1 juta.
Kakek tersebut diketahui bernama Sudarmaji (56), warga Sidotopo Wetan Surabaya. Kakek dua cucu ini diketahui sudah lama mengedarkan sabu dan menjadi incaran petugas untuk dilakukan penangkapan.
Dirumah pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 21 poket sabu siap edar seberat 52,54 gram. Kepada petugas pelaku Sudarmaji mengaku bahwa barang bukti yang diamankan oleh Anggota didapatkan dibeli dari seseorang yang bernama Slamet dan kini dalam pengejaran.
"Sudah dua kali ini ambil sabu, yang pertama 25 gram dan yang kedua 50 gram," aku pelaku Sudarmaji.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu mengatakan, pada Selasa, 25 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku ini mengambil barang di semak-semak pinggir Jalan Bundaran Waru Sidoarjo dengan cara diranjau. Sabu itu dibeli seharga Rp. 45.000.000 dan mendapat 50 gram sabu. Rencananya 50 gram sabu tersebut dipecah menjadi 26 paket kecil untuk dijual kepada pemesan.
"Sebelumnya, pelaku ini sudah menjual 25 gram. Per gram dijualnya Rp. 1.200.000," kata Yusuf Wahyu, Selasa (8/1/2018).
Lanjut Yusuf, untuk 50 gram terakhir sudah terjual 5 paket. Dan apabila semua sabu terjual maka pelaku ini akan meraup keuntungan hingga Rp. 15 juta.
Usai dibekuk dan menjalani pemeriksaan awal, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan, 1 linting ganja seberat 0,90 gram, 1 paket ganja seberat 4,48 gram, 5 pack plastik kosong, 1 buah timbangan, 1 buah HP, 1 buah tas plastik, bungkus rokok, 1 buah sendok kecil.( tom)
Editor : Redaksi