Awalnya Coba-Coba Akhirnya Ketagihan Sabu, 2 Abg Ini Akhirnya Meringkuk di Penjara.

suara-publik.com
Foto: Kedua Tersangka saat press release di Mapolsek.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik-Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya, Rabu (12/12/2018) lalu sekitar pukul 13.30 Wib, berhasil meringkus dua orang pelajar yang kedapatan membawa sabu di Jalan Wonosari Surabaya. Dua pelajar itu, Dimas (18) dan Anton (18) keduanya warga Jalan Kedung Mangu, Surabaya.

Kepada petugas, keduanya mengaku baru tiga kali mengkonsumsi narkoba dari uang jajan. “Awalnya diajak teman lalu ketagihan,” aku pelaku Dimas. Dimas juga mengatakan jika uang patungan hasil dari mengumpulkan uang jajan pemberian orang tua masing masing.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, mengatakan, keduanya memang masih sekolah namun putus di kelas 3 SMA. Ketika ditangkap, didapati barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,4 gram. Petugas yang mendapat informasi dari warga bahwa Dimas diduga sering membeli dan memakai sabu, setelah dilakukan penyelidikan serta pembuntutan lalu ditangkap ketika berada di Jalan Wonosari Surabaya.

“Mereka berboncengan usai membeli sabu, ketika digeledah pada tersangka Dimas ditemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu-sabu yang saat itu digenggam di tangan kirinya,” ucap Masdawati, Minggu (13/1/2018).

Dalam penyelidikan tersangka mengaku jika sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Ambon di Jalan Jatipurwo, Surabaya seharga Rp.200.000 per paketnya. Serbuk putih (sabu) tersebut sedianya akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku.

Terbukti bersalah selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 112 ayat 1, 321 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru