Tawarkan Job SPG di Medsos, Pria Ini Gelapkan HP Puluhan Wanita.

suara-publik.com
Foto: Tersangka diapit Iptu Bima Sakti dan Kabag Humas Polrestabes Surabaya.

Laporan: Tom.

SURABAYA Suara Publik - Penipuan dengan cara menjanjikan kepada korban menjadi SPG di Mall diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Riski Kurniawan (25), asal Tanjung Pinang Surabaya ditangkap Polisi karena terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan korban wanita-wanita cantik.

"Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka menggunakan acount facebook atas nama orang lain, dan menulis pada facebook bahwa dibutuhkan Iowongan pekerjaan posisi sebagai SPG di Lippo Mall Sidoarjo dan mencantumkan nomor handphone pelaku, jika ada yang membutuhkan agar segera menghubungi nomer tersangka.

Setelah ada korban yang menghubungi, tersangka ini memberitahukan korban untuk membawa surat lamaran lengkap. Setelah ada wanita yang tertarik, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk ketemuan di Royal Plaza Jl.Ahmad Yani Surabaya," kata Iptu Bima Sakti.

Lanjut Iptu Bima Sakti, setelah ketemuan dan pada saat tersangka menerima surat lamaran, selanjutnya tersangka menyarankan kepada korban besoknya ketemuan lagi sambil membawa uang Rp 30 ribu dan membawa Handphone.

"Pada saat ketemuan yang kedua kali, tersangka ini meminta uang Rp 30.000 kepada korban serta meminta Handphone milik korban dengan alasan untuk di instal aplikasi pekerjaan.

Sedangkan korban disuruh menunggu dilokasi dan tersangka pergi," beber Bima Sakti, Selasa (22/1/2019).

" tersangka melakukan perbuatannya sejak Desember 2018 dengan korban mengajukan lamaran 29 orang. Namun yang sudah menyerahkan Handphone sekitar 10 orang. Dari 10 Handphone yang dijual oleh tersangka 7 buah Handphone sedangkan 3 Handphone masih belum terjual," tutup Bima Sakti.

Atas perbuatannya kini tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes dan tersangka di jerat Pasal 378 atau pasal 272 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun. (tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru