Sakit Hati di Pecat Sepihak, Mantan Karyawan Ini Bobol Gudang.

suara-publik.com
Foto: Kedua tersangka berkaos tahanan (merah) bersama Barang Bukti dipamerkan pada awak media oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Charles (28), asal Jalan Manukan Luhur Tandes Surabaya nekat mencuri alat elekronik dari gudang Mawar Jaya di Jalan Darmo Indah Selatan V Blok PP No.25, Tandes Surabaya.

Hal ini dilakukannya karena sakit hati kepada perusahannya yang telah memecatnya. Namun setelah pemilik gudang mengetahui ada kehilangan barang, pada hari itu juga melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pengejaran pun berhasil terungkap, tersangka Charles berhasil dibekuk.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Charles, ternyata dirinya dalam melancarkan aksi dibantu satu orang rekannya, Nofal alias Saiful (27) asal Jalan Manukan Luhur Tandes Surabaya.

"Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyoko mengatakan, akibat ulah keduanya, pihak perusahaan merugi hingga Rp. 200 juta rupiah. Kedua pelaku ini membobol gudang dengan cara membuka pintu gudang dengan menggunakan anak kunci palsu yang sebelumnya sudah digandakan oleh tersangka Charles.

"Kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut sebayak 5 (lima) kali secara berturut-turut, sejak bulan Desember 2018 hingga 16 Januari 2019,' sebut Agung, Rabu (30/1/2019). Oleh keduanya, barang hasil curian disimpannya di rumah Nofal alias Saiful sambil menjualnya secara Online. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Petugas berhasil membekuk keduanya disalah satu rumah pelaku didaerah Manukan, setelah mempelajari rekaman CCTV. Mereka tak sadar jika aksi pencurian itu terekam. Hal tersebut dilakukan keduanya karena didasari rasa dendam setelah dikeluarkan secara sepihak oleh perusahaan.

"Karena pengurangan karyawan sepihak, akhirnya saya sakit hati. Uang penjualan habis untuk kebutuhan hidup karena belum bekerja lagi," aku tersangka Charles.

Sedangkan barang yang berhasil dijarah oleh tersangka berupa, 10 dos kipas angin, 2 karton lampu LED, 8 karton raket nyamuk, 2 karton lampu emergency, 2 karton obeng, dan 2 karton lampu Swat.

Akibat perbuatannya kini keduanya dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru