Laporan Ismail.
Surabaya Suara Publik-Artis film Televisi (FTV) Vanessa Angel yang sejak beberapa hari berada di kota Surabaya, akhirnya datang ke Mapolda Jatim untuk mengikuti pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Rabu 30/01/2019.
Vanessa Angel datang mengenakan baju warna putih berkaca mata hitam didampingi kuasa hukumnya Aga Khan bersama tantenya bernama Reny Setyawati.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes P Frans Barung Mengatakan, administrasi Penyidikan terhadap Vanessa Angel sudah di lakukan, Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 artis Ibu Kota Vanessa Angel resmi di jadikan tersangka dan di tahan di Polda Jatim,"ucap barung Rabu 30-01-2019.
Barung mengatakan, bahwa surat perintah penahan yang di sampaikan Kapolda Jatim beberapa waktu lalu penetapkan tersangka ini berdasarkan rekam jejak di gital dari tersangka mucikari ES.
Saat hendak memasuki ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Vanessa tak mau berkomentar alias bungkam saat ditanya sejumlah wartawan yang telah menunggunya.
Perlu diketahui Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus undang undang informasi Teknologi Informasi ( ITE) serta melanggar pasal 27 ayat 1 dan terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Penetapan tersangka Vanessa Angel sesuai dari hasil penyidikan dan gelar perkara. Vanissa diduga kuat mengirim foto bugil dan Video porno kepada mucikarinya kemudian disebar melalui media sosial.
Editor : Redaksi