Asyik Judi Online di Warnet, Pria Ini di Bekuk Polisi.

suara-publik.com
Foto: Tersangka bersama Anggota di Mapolres.

Laporan Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Pawitra Pasa Dino Karuna (29), warga Desa Cerme Kidul I/15, kec. Cerme Gresik, dibekuk Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diduga melakukan judi Online di Master warnet Jalan Ploso Baru no.55 Surabaya.

"Terungkapnya kasus judi online tersebut ketika anggota Resmob mendapatkan informasi adanya perjudian online di Warnet Master net Jalan Ploso Baru no. 55 Surabaya. Kemudian anggota melakukan penyelidikan ke TKP, saat di TKP anggota melakukan interogasi terhadap seseorang yang dicurigai dan ternyata benar, ia sedang melakukan judi online.

Selanjutnya anggota mengamankan tersangka ( Pawitra Pasa, red) dan barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," beber Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dhimas.

" Modus pelaku melakukan judi online dengan menggunakan sarana komputer, dan untuk uang taruhannya ditransfer langsung kepada bandarnya," sebut Dhimas.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1(satu) buah ATM BRI, 1(satu) lembar struk transfer dan 1( satu) set komputer."Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru