Polrestabes Surabaya Berserta Jajaran Dalam 12 Hari, Berhasil Ungkap 217 Kasus Narkoba dan Miras.

suara-publik.com
Foto By : Ridho

Laporan: Tom

 SURABAYA Suara Publik - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek jajaran menjaring sebanyak 262 tersangka dari 217 kasus. Tersangka sebanyak itu ditangkap selama 12 hari dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, terhitung 26 Januari sampai dengan 6 Februari 2019.

Sebanyak 262 tersangka yang diamankan, terdiri dari 248 orang laki-laki dan 14 orang  perempuan. Sementara dari 262 kasus yang diungkap, 117 kasus diantaranya merupakan kasus narkoba. Sedangkan 85 kasus lainnya dan 100 kasus Miras.

"Narkoba kami amankan sejumlah barang bukti berbagai jenis. Mulai sabu, ekstasi, ganja. Serta jutaan obat keras berbahaya jenis pil double L," sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.

Untuk sabu seberat 4.731 gram, ekstasi 7700 butir, ganja seberat 18,78 gram , miras 1937 botol berbagai merek dan pil koplo 241 butir, lanjutnya.

Menurut Rudi, para tersangka narkoba yang ditangkap terdiri atas bandar, pengedar dan pemakai. Bergitu pula dengan tersangka miras, terdiri dari pengguna, penjual hingga pengoplos. Hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka kasus narkoba ini merupakan jaringan bandar yang saat ini menjalani hukuman di beberapa lapas.

“Kami tidak akan berhenti dan terus kembangkan ungkap ini," pungkas Rudi Setiawan.

100%

Perlu diketahui Ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Kapolrestabes memberikan penghargaan kepada Polsek jajaran yang mengungkap dengan barang bukti yang terbanyak.

Kali ini Polsek yang berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika terbanyak yakni Polsek Tambaksari Surabaya, dan urutan kedua pengungkapan Polsek terbanyak yakni Polsek Genteng dan urutan ketiga Polsek Tenggilis Surabaya. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru