Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membongkar jaringan narkoba antar negara. Lima orang tersangka diamankan petugas di lokasi berbeda, dari tangannya disita narkotika golongan I jenis sabu seberat 18 kilogram.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, Febriadi (36) warga asal Dumai Riau, Hasan (33) warga asal Sampang, Hasrul (49) warga asal Sampang, Iskandar (56) Wati Sriayu (24) warga asal Brebes.
Penangkapan ini berasal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman narkotika ke Kota Surabaya, yang selanjutnya juga akan dikirim ke wilayah Sampang Madura. Narkoba jenis sabu tersebut diinformasikan dari Malaysia. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari BBN Pusat.
Kepala BNN Pusat Komjen Pol Drs.Heru Winarko menjelaskan dari informasi tim opsnal melanjutkan ke tim bid rantas untuk melakukan tindakan profilling terhadap target. "Dari profiling itu bahwa benar terdapat cukup bukti telah terjadi pengendalian terhadap pengiriman narkotika yang ditujukan ke Sampang Madura.
Kami selidiki medsos yang digunakan oleh jaringan ini untuk memasarkannya," sebut Heru Winarko.
Lanjut Heru, dari penangkapan ini berhasil mengamankan sebanyak 18,345 kg. Dengan rincian sebanyak 15 bungkus berisikan kristal putih diduga narkotika yang masing-masing diberi tanda. "Setiap bungkus diberi tanda atau Kode seperti huruf dan angka dengan berat yang berbeda-beda," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah tas ransel hitam, 15 bungkus berisikan kristal putih diduga narkotika dengan total berat 18,345 kg.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika,. ( tom)
Editor : Redaksi