Parlin: Polemik Gereja Bethany Masih Bergulir, Polda Jatim Jangan Takut Menindak.

suara-publik.com
Foto: Parlindungan Sitorus SH.

Laporan Redaksi.

Surabaya, Suara Publik-Penyidikan perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang diduga dilakukan oleh Pdt. DR.Leonard Liamto, M.Th dan Pdt. Abraham Alex Tanuseputra dipertanyakan oleh jemaat Gereja Bethany Nginden Surabaya.

Pasalnya, kasus ini telah dilaporkan sejak 28 Agustus 2017 silam, namun hingga kini belum menemukan titik terang dan terkesan dipeti eskan oleh penyidik Polda Jatim. Hal ini dibuktikan, Penyidik Polda Jatim telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/1619/X/2017/Ditreskrimum sejak tanggal 26 Oktober 2017 silam.

Namun, hingga berita ini dimuat belum menemukan tersangkanya. Sementara, Pdt. DR.Leonard Liamto, M.Th tetap ngotot meminta juru sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengeksekusi pengurus Majelis Pekerja Sinode yang berada di Gereja Bethany Surabaya.

“Kasus menyuruh menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang diduga dilakukan oleh Pdt. DR.Leonard Liamto, M.Th dan Pdt. Abraham Alex Tanuseputra layak menjadi prioritas penanganan Penyidik Polda Jatim,” kata Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK) Parlindungan Sitorus,SH, Jumat (15/02).

“Sebab, kasus ini kasus besar dan menyita perhatian ribuan jemaat Gereja Bethany. Sehingga, harus mendapat perhatian besar. Jangan sampai kasus ini di peti es-kan,” tambahnya.

Menurut Parlin, perseteru hukum antara Pdt. DR.Leonard Liamto, M.Th dan Pdt. Abraham Alex Tanuseputra telah berakhir melalui putusan banding No.583/Pdt.G/2013 tanggal 13 17 Desember 2013. Dalam isi putusan tersebut dengan tegas menyebutkan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No : 235/Pdt.G/2013/PN.Sby. “Pdt. Abraham Alex Tanuseputra dinyatakan menang dan putusan telah Inkrah,” terang Parlin.

Ia menilai, persoalan hukum antara Pdt. DR.Leonard Liamto, M.Th dan Pdt. Abraham Alex Tanuseputra telah berakhir. Oleh karenanya, eksekusi pengurus Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Surabaya atas putusan dading perkara No : 928/Pdt.G/2013/PN.Sby atas akta perdamaian No.051 yang dibuat di hadapan Notaris Wahyudi Suyanto antara Pdt. DR.Leonard Liamto, M.Th dan Pdt. Abraham Alex Tanuseputra tidak dapat dilaksanakan kerena tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung No.1038K/Sip/1972 tanggal 1 Agustus 1973. Dalam Kaidah Hukum putusan tersebut menegaskan, “ Suatu Putusan Perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan akan dieksekusi, tetapi kemudian diadakan perdamaian antara para pihak yang bersangkutan sehingga diterbitkan lagi “Putusan Perdamaian” hal demikian tidak dapat dibenarkan oleh Hukum Acara Perdata.

Akibatnya, “Putusan Perdamaian” tersebut adalah tidak memiliki kekuatan eksekutorial. “Dalam perkara ini, Penyidik Polda Jatim jangan mengabaikan fakta yang ada dan jangan takut menindak, siapa pun bekingnya,”tegas pria berdarah batak ini.

Parlin menegaskan, agar konflik di Gereja Bethany Nginden Surabaya tidak berkepanjangan, maka Pdt. DR.Leonard Liamto, M.Th dan Pdt. Abraham Alex Tanuseputra harus bertanggungjawab atas perbuatanya yang diduga menyuruh menempatkan keterangan tidak benar dalam akta perdamaian No. No.051 yang dibuat di hadapan Notaris Wahyudi Suyanto. (tim)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru