Herlina Melaporkan.
Blitar (suara-publik.com) - Sebanyak 20 Ranperda telah masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemda) tahun 2019. Dari jumlah itu, 16 diantaranya dari eksekutif dan 4 sisanya usulan DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Candra Purnama mengatakan, ada I Ranperda yang belum masuk pada Propemda , yakni tentang pengelolaan rumah sakit Srengat.
Jika nantinya sesuai peraturan pemerintah (PP) mendesak untuk diterbitkan Perda, maka kami memastikan akan memprioritaskan pembahasannya dan di masukkan Perda komulatif terbuka.
Perda ini merupakan turunan dari Perda Sistem Kesehatan Daerah ( SKD ) yang sudah di tetapkan beberapa waktu lalu.
Perda pengelolaan rumah sakit Srengat sebagai turunan dari Perda SKD ini merupakan usulan eksekutif, jelasnya.
Editor : Redaksi