Herlina Melaporkan.
Blitar (suara-publik.com)-Sebanyak 10 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar resmi di berhentikan sejak tahun 2018. Beberapa diantaranya mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Haryo Kusbroto menegaskan," pihaknya sudah meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Blitar terkait alasan pemecatan tersebut.
Namun untuk lebih jelasnya Komisi I akan konsultasi dengan Kemenpan RB untuk mendalami aturan hukum pemberhentian PNS. Sehingga kedepan tidak ada permasalahan hukum terkait keputusan itu , " tegasnya sebelumnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Mashudi mengatakan, pemberhentian ditujukan terhadap PNS yang terkena masalah kesehatan jabatan dan sudah ada putusan hukum tetap, pemberhentian ini merupakan amanat dari berbagai undang-undang.
Sementara untuk SK 3 Menteri hanya mengingatkan agar taat kepada perundangan yang ada, salah satunya UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagai mana telah di ubah dengan UU nomor 43 tahun 1999, jelasnya.
Editor : Redaksi