Lewat Paripurna Khusus, Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Ditetapkan dan Disetujui.

suara-publik.com
Foto: Ketua Pansus XII Chandra Purnama

Herlina Melaporkan.

Blitar (suara-publik.com) - DPRD Kabupaten Blitar melalui Pansus XII telah membahas peraturan tata tertib DPRD sejak akhir 2018 lalu. Setelah beberapa bulan dibahas, menginjak bulan Februari 2019 akhirnya peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar disetujui dan ditetapkan melalui rapat Paripurna Khusus.

Hal ini seperti yang disampaikan Ketua Pansus XII Chandra Purnama," pembahasan atas Pembentukan Peraturan DPRD itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pembahasan peraturan tata tertib yang di mulai sejak akhir tahun 2018 itu juga sudah melalui evaluasi Gubernur. Kami akui masih mempunyai pekerjaan yang harus diselesaikan, yakni membuat tata tertib tentang pemilihan Kepala Daerah yang ada di wilayah DPRD. Aturan ini bisa selesai di masa periode ini ," jelasnya.

Untuk di ketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dimana mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya ditingkat daerah.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru