Resmob Polrestabes Surabaya, Bekuk DPO Pelaku Curanmor.

suara-publik.com
Foto: Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Unit Resmob Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pelaku curanmor bernama Ardiansyah (24), asal Jl. Srengganan Gg.I No. 5, kec.Simokerto Surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, menjelaskan penangkapan DPO pelaku curanmor tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/1223/XI/2018/JATIM/Restabes Surabaya.

“Pelaku sudah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Bima Sakti, Senin (25/2/2019).

Dijelaskan, pelaku Ardinsyah menjadi TO sekitar 7 bulan, kemudian anggota yang mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku langsung melakukan penyelidikan di rumahnya.

Setelah itu, anggota melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku ditangkap dirumahnya dan langsung diamankan di Polrestabes Surabaya bersama dengan barang bukti motor hasil curian,” jelasnya.

“Barang Bukti yang diamankan itu berupa 1 ( satu unit ) sepeda motor Scopi L 3305 BT ( sarana ), 1 (satu) buah ATM BCA Deky DM Papilaya (Milik korban), 1(Satu) buah ATM BRI An. BIBIT (milik korban)," ujarnya.

Menurut Bima Sakti, tersangka bersama- sama melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci setir dan pelaku bersama komplotannya sudah puluhan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," tutup Bima. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru