Unit Layanan Imigrasi Banyuwangi, Tingkatkan Layanan Pengurusan Paspor.

suara-publik.com
Foto atas: Front Office(Receptionis) ULP Imigrasi. Bawah: Kepala ULP Banyuwangi Ervan Lesmana

Laporan Budiyono/Edy

BANYUWANGI, (Suara Publik.Com) - Kantor Unit Pelayanan Paspor jalan Mohammad Yamin Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi sampai saat ini terus berupaya untuk mempermudah pengurusan dan layanan Paspor bagi wisatawan ke luar negeri seperti, Kuala lumpur, Malaysia, Brunai juga yang lainnya.

Saat ini pelayanannya sudah meningkat dratis setelah ditambah promo Sytiling yang  diterapkan oleh Bupati Banyuwangi tahun 2019.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mengalami kenaikan sangat baik hingga mencapai 80%  lebih banyak bila di bandingkan tahun yang lalu.

Sementara pengurusan Paspor sekarang bagi masyarakat tidak perlu kwatir dan ragu, mulai saat ini untuk ngurus Paspor mudah, cepat kilat. Namun harus memenuhi persyaratan lengkap.

Sehingga tidak perlu kwatir. Karena pemohon Paspor bisa di lakukan lewat Online atau langsung jadi, itu sama saja.

100%

Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Jember Kartana, SH. menyatakan, Pemohon Pengurusan( ULP ) di Banyuwangi yang ke Kuala lumpur, Malaysia, dulunya kuota 40 %, saat ini naik dratis 80%, apalagi di tambah Promo Sytiling  harga RP, 250.000,-. "Ini yang sangat di butuhkan oleh masyarakat umum dan pelajar untuk berwisata, dan juga umroh ibadah Haji,"ulas Kartana selaku Kepala Imigrasi Jember. Senin 25/02/2019.

Sedangkan kepala (ULP) Banyuwangi Ervan Lesmana saat di temui  beberapa awak media mengatakan, meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat ini sangat berdampak kepada peningkatan pemohon. "Ya mas di sini  kalau melihat perkembangannya sangat baik dan meningkat secepat kilat atau dratis pemohon paspor hingga penambahan kuota, biasa perhari 50 % tapi sekarang malah meningkat 80 % perhari dan kami selalu melayani pemohon dengan sosialisasi dulu  baik online maupun langsung  saat mengunakan sistem orang masuk di beri batas waktu 5 hari bila kurang melengkapi, terpaksa bisa kembali lagi 1 bulan," ujar Ervan Lesmana.

Menurut Ervan Lesmana, Pemohon di harapkan untuk melengkapi persyaratan seperti Foto kopy KK, KTP pas Photo dan Legalisir surat - surat yang sudah tertera. Kemudian baru di lakukan wawancara untuk memastikan akan keyakinan tetap pada pendiriannya. "itu sudah bisa langsung bayar,"imbuhnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru