Cabuli Ponakan Sendiri Hingga 3 Tahun, Suparman Sang Paman Bejat di Ciduk PPA Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com
Foto: Tersangka diapit Kanit PPA dan Kabag Humas Polrestabes Surabaya.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Seorang warga Jalan Margo Rukun Surabaya benar-benar bejat. Statusnya sebagai Paman tidak menyurutkan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih berusia 10 tahun.

Akibat aksi bejat Suparman (46) ini, membuat korban Bunga kini mengalami trauma. Betapa tidak selama kurang lebih 3 tahun, Bunga (10) dijadikan budak nafsu oleh tersangka (Suparman,red).

Antara pelaku dan korban sendiri tinggal satu atap, hal tersebutlah yang membuat pelaku ini leluasa melancarkan aksi bejatnya hingga puluhan kali dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun. Dalam melancarkan niat bejatnya tersebut Suparman selalu merayu korban dengan diiming-imingi uang.

"Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, korban ini merupakan keponakan tersangka sendiri. Keduanya selalu bertemu dalam rumah. Pada saat koban pulang sekolah dan nonton TV di kamar tersangka hingga kerapkali korban tertidur.

"Mengetahui hal tersebut tersangka mulai melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Ruth Yeni, Rabu (27/2/2019). Pelaku sendiri melakukan aksi serupa sejak Tahun 2016 hingga 2019. Setelah melampiaskan nafsunya tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp. 20.000.

Setelah aksi pelaku terbongkar dan diketahui oleh salah satu keluarga korban akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan ke polisi.Unit PPA Satreskrim langsung membekuk pelaku di rumahnya pada, Senin 25 Februari 2019. "Dari hasil visum terhadap korban yang dilakukan oleh petugas terdapat robekan akibat benda tumpul pada alat kelamin korban," sebut Ruth Yeni.

Dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru