Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Adi Suparno (47), warga Jalan Asem Jajar 9/28, kec. Bubutan Surabaya, kini harus menanggung perbuatannya dan dijebloskan penjara.
Pelaku yang juga pernah menjadi rekanan PDAM bagian Askoper itu diringkus tim anti bandit Polsek Pakal Surabaya, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
"Kapolsek Pakal Surabaya Kompol Subagio menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap pembayaran tagihan PDAM, yang mana warga selama tiga bulan 2018 terakhir sudah membayar tagihan PDAM tapi masih saja ada pegawai yang datang untuk melakukan penagihan.
Mendapati laporan warga tersebut, akhirnya anggota melakukan penyelidikan dan pada Jum'at 8 Februari 2019 anggota kami berhasil mangamankan tersangka," ucap Sugio, Jum'at (1/3/2019).
"Dari hasil introgasi, tersangka mengaku dalam tiga bulan terakhir telah melakukan penagihan PDAM terhadap para penghuni di perumahan Pondok Benowo Indah dan Perumahan Griya Benowo Indah.
Dan uang hasil penagihan tersebut oleh tersangka tidak disetorkan ke kantor PDAM pusat, namun selanjutnya uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang. Korban ada 60 orang yang sudah membayar tagihan PDAM kepada tersangka, jadi uang yang dikantongi tersangka total hampir 40 juta.
"Modus tersangka mengaku sebagai rekanan PDAM, sekanjutnya tersangka membuat kwitansi penagihan sendiri dirumahnya, dan mendatangi para penghuni di wialayah hukum Pakal melakukan penagihan, sedangkan uang hasil penagihan tidak disetorkan ke kantor PDAM," sebut Subagio.
Atas ulahnya kini tersangka yang sudah dikarunia dua anak ini dijebloskan penjara dan polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.( tom)
Editor : Redaksi