Bantu Orang Tua Berjualan Nasi, Eh Yusuf Malah Dipenjara.

suara-publik.com
Foto: Yusuf saat diperiksa Kompol Masdawati di Mapolsek Simokerto

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Berbagai alasan dilontarkan pecandu narkoba kepada petugas saat tertangkap. Yusuf (33) misalnya, warga Jalan Sidonipah Gang 4, Surabaya, itu berdalih menghisap sabu-sabu karena tuntutan pekerjaan.

Bapak satu anak itu membantu menjaga warung makan milik orang tuanya, namun agar kuat dan betah melek dia mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepada petugas yang menangkapnya pada, 28 Februari lalu sekitar pukul 22.30 WIB, dia mengakui semua kelakuannya. "Agar kuat jaga warung bantu orang tua, dalam seminggu bisa dua kali dan sudah berjalan dua bulan," aku pelaku Yusuf.

Sementara itu, Kapolsek Simokerto mengatakan, petugas yang telah mendapatkan informasi jika pelaku ini kerap membeli sabu dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Kemudian dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan badan, pada diri tersangka Yusuf ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram.

"Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam dompetnya. Sesuai keterangan tersangka sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Jalan Kunti," sebut Masdawati, Senin (4/3/2019).

Lanjut Masdawati, aktifitas itu sudah dilakukan pelaku ini sejak dua bulan terakhir. Dia membeli sabu dalam paket hemat seharga Rp.250.000.

Terbukti bersalah mengkonsumsi sabu selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru