Subdit III Jatanras Polda Jatim, Gulung Pelaku Ranmor dan Penadahnya.

suara-publik.com

Laporan Ismail.

Surabaya, Suara Publik-Jajaran Kepolisian Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil Membekuk 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan di perkebunan atau di persawahan yang TKP nya masuk Wilayah Kabupaten Malang.

Ketiga tersangka yang berhasil Di tangkap antara lain, M alias B (28) warga Dusun Sidoluhur Krajan II RT 07 RW 03 Kelurahan Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang yang tidak lain sebagai Ekskutor dan Yudin alias Yudibin Towi (28) Alamat Dusun Srigading RT 02 RW 02  Kelurahan Srigading Kecamatan Lawang Kabupaten Malang yang merupakan ide pencurian sepeda motor.

Sedangkan Latip dan Nardi  warga Dusun Mendek Kelurahan Srigading Kecamatan Lawang Kabupaten Malang yang sebagai penadah motor curian di tetap kan DPO sebagai penadah.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela menyatakan, tersangka M dan Y bervoncengan berkeliling mencari mangsa di daerah persawahan. "tersangka terakhir nencuri sepeda motor Revo dengan Nopol N 2131 FG yang di curi di sawah yang kebetulan tidak di kunci stang oleh pemiliknya, "ucap Leo waktu jumpa pers Senin 11-03-2019.

Dari hasil penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda Motor berbagai Jenis,1 unit Hp OPPO F7,1 unit HP OPPO F1 dan unit HP OPPO A33, Tiga Buah kunci T, 3 buah mata kunci T dan Satu buah tas selempang warna hitam.

"tersangka pelaku pencurian dan pemberatan kita jerat Pasal 363 KUHP, sedangkan Penadah kita jerat dengan pasal 480 KUHP,"ucap Leo.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru