Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Karena kedapatan membawa satu poket narkoba jenis Sabu-sabu. Seorang pengangguran bernama Emir Alhakim (26),asal Jalan Bronggalan Sawah 6-A/75 Surabaya, ditangkap oleh petugas tim anti bandit Polsek Gubeng Surabaya.
Pria berambut kriting ini ditangkap di pinggir Jalan Perum Wisma Indah II/Blok-K Rungkut Surabaya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti abu-sabu seberat 0,29 gram.
Untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasusnya, tersangka (Emil Alhakim, red) digelandang ke Mapolsek Gubeng, berikut sejumlah barang bukti (BB) tersebut.
Bahkan, tersangka Emil Alhakim, langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Gubeng Surabaya.
Diperoleh keterangan, terungkapnya budak narkoba itu, berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka.
Mendapat laporan tersebut, tim anti bandit Polsek Gubeng langsung melakukan penggerebekan.
Tanpa melakukan perlawanan petugas berhasil menangkap tersangka Emil Alhakim. “Awalnya Emil Alhakim, mengelak dituding membawa narkoba. Namun setelah digeledah ternyata di dalam saku celananya ditemukan satu poket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram," kata Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Joko Soesanto, Selasa (12/3/2019).
”Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal Pasal 114 dan atau 112 dan atau 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Ipda Joko.( tom)
Editor : Redaksi