Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Jajaran Satuan tim anti bandit Polsek Wonokromo Surabaya kembali meringkus seorang terduga pengedar narkoba di wilayah hukum polrestabes Surabaya.
Tersangka Andi Setyoawan (37), asal Jalan Simo Gunung Kramat Barat I/3-A Surabaya. Andi Setyoawan di ringkus ditempat kos nya di Jalan Simo Gunung Barat bersama barang bukti berupa 5 poket sabu yang didalamnya masing masing berisi 0,25 gram.
Kapolsek Wonokromo Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Reskrim Iptu Ristitanto mengungkapkan, penangkapan tersangka Andy Setyoawan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Berdasarkan laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap tersangka. Penyelidikan dan pengintaian itu akhirnya mebuahkan hasil.
Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya. Benar saja, dari hasil penggeledahan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima poket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam dompet beserta plastik klem yang diletakkan di kamar rumah tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa buah pipet (sedotan).
Tersangka mengakui barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari terduga lainnya "ST" yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 atau 114 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Wonokromo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, " ujar Iptu Ristitanto. (tom)
Editor : Redaksi