Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Empat kali mendekam di penjara tak menjamin seorang residivis jera melakukan tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan Hengki Eko Endartato (38), asal Jalan Jojoran Surabaya.
Baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah masa hukumanya habis, pria bertato itu kembali diringkus tim Resmob Polrestabes Surabaya.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menerangkan, penangkapan Hengki Eko Endartato bermula dari laporan seorang Warga yang turut menjadi korban aksi penjambretan. " Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kertajaya Surabaya, dari arah belakang tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang langsung menarik tas milik korban.
"Begitu mendapatkan tas korban, pelaku langsung kabur, namun korban sempat melihat ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku," tutur Bima Sakti.
Berbekal keterangan korban itulah, tim Resmob melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan idientitas pelaku. Pelaku berhasil kita ringkus dan pada saat kita melakukan penangkapan pelaku berahasa melawan dan akhirnya kami lumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas," pungkas Bima.
Bima Sakti mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku merupakan residivis sudah empat kali keluar masuk penjara bahkan pelaku pernah dipenjara di Jakarta kasus narkoba sedangkan tiga kali di Surabaya dengan kasus kepemilikan sajam," beber Bima.
"Dari catatan kepolisian, pelaku ini merupakan DPO kasus jambret yang beraksi di Jalan Kertajaya Surabaya, selama satu bulan pelaku ini diburu.
Akibat ulahnya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi yang ke lima kalinya. Dan pelaku di jerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ( tom)
Editor : Redaksi