Gelapkan Uang PKK, Ibu Rumah Tangga Asal Dinoyo Masuk Penjara.

suara-publik.com
Foto: Pelaku penggelapan arisan PKK saag di Mapolsek.

Laporan: Tom. 

SURABAYA, Suara Publik - Warga Kecamatan Tegalsari, US (48), ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari di kediamannya di Jalan Dinoyo Alun Alun 1/23 Surabaya. Ibu Rumah Tangga ini ditangkap karena diduga melakukan penggelapan uang.

Dengan laporannya LP/ 38 /B/I/RES.1.11./ 2019/JATIM/Restabes Sby/Sek Tegalsari, tgl.25-01-2019. US ditangkap polisi setelah dilaporkan Et (47) seorang peserta arisan dan simpan pinjam PKK, yang merupakan tetangga US di Kampung Dinoyo Alun-alun, Surabaya.

US ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang tabungan simpan pinjam PKK yang dikelolanya sebesar Rp 40 juta. "Tersangka mengelola arisan dan simpan pinjam Ibu-ibu PKK tersebut sejak September 2018 lalu," ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Senin (25/3/2019).

David menjelaskan, awalnya di tempat korban tinggal, setiap bulannya diadakan perkumpulan arisan dan simpan pinjam PKK tersebut dengan ketentuan setiap peserta mendapat sisa hasil usaha (SHU) sebesar 10 persen.

Dari itu, korban menabung sebesar Rp 40 juta dan diterima dan dicatat di buku simpan pinjam oleh tersangka selaku pemegang simpan pinjam. Seharusnya, setelah menjelang lebaran, tabungan tersebut diserahkan kembali kepada peserta ditambah bunga SHU 10 persen.

Namun tersangka tidak menyerahkan tabungan dan juga SHU kepada korban. "Uang itu dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya," kata David.

Karena tidak kunjung mendapat kejelasan kapan uangnya kembali, korban kemudian melapor ke Polsek Tegalsari pada akhir Januari 2019 lalu. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan hingga menetapkan US menjadi tersangka pada pertengahan Maret 2019 lalu setelah diperiksa intensif.

"Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti buku tabungan simpan pinjam PKK tersebut," beber David.

Akibat perbuatannya US terancam tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.(tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru