Putra Sulung Walikota Surabaya, Penuhi Panggilan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

suara-publik.com
Foto: Fuad saat keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Jatim

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Fuad Bernardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjalani pemeriksaan terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Fuad diperiksa selama tiga jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai pukul 12.30 WIB. Ia nampak keluar dari Polda Jatim.

Anak Walikota Surabaya ini turut terseret dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang disebabkan oleh pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam Kota Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera saat dikonfirmasi mengatakan, Fuad menghadiri panggilan dan diperiksa sebagai saksi atas perizinan "Iya diperiksa sebagai saksi perizinan," kata Barung, Selasa (26/3/2019).

Seperti diketahui, Fuad ini diduga ikut andil terkait perizinan pembangunan basement RS Siloam yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Itu terjadi setelah Polda tetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka diantaranya, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru