Gara-Gara Helm, Pasutri Ini Meringkuk Dalam Penjara.

suara-publik.com
Foto: Pasangan Nikah Siri pencuri Helm saat di Mapolsek Wonokromo.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Pasangan suami istri Nurhasan (35) dan Husnul Hotimah (31), asal Jalan Tambak Adi 8 Surabaya, dibekuk petugas keamanan dibantu tim anti bandit Polsek Wonokromo, pada Senin (12/3) siang.

Pasangan suami istri itu ditangkap lantaran diduga mencuri dari parkiran Mall Royal Plaza Surabaya. Kedua pelaku yang mengendarai motor itu tertangkap tangan oleh tim anti bandit Polsek Wonokromo dibantu satpam Mall Royal Plaza saat menggasak dua helm dari motor yang diparkir di parkiran pertokoan.

"Awalnya kedua pelaku masuk ke Maal Royal Plaza dengan berboncengan sepeda motor namun tidak menggunakan helm, selanjutnya pelaku memarkir sepeda motor di area parkir.

Selanjutnya keduanya masuk ke dalam Mall Royal plasa Surabaya, namun sekitar jam 15.30 wib kedua pelaku keluar dari Mall Royal Plasa menuju ke area parkir, sebelum ke tempat parkir sepeda motor kedua pelaku mengambil dua buah helm milik korban yang di taruh di atas spion sepeda motor serta 2 buah jaket yang di taruh di dalam helm," ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto, Rabu (27/3/2019).

"Masih lanjut Ristitanto, pada saat kedua pelaku hendak keluar area parkiran dan belum sempat ke tempat pemeriksaan karcis kedua pelaku tertangkap tangan oleh anggota kami di bantu dengan petugas security royal selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolsek Wonokromo bersama dengan barang bukti.

Kedua pelaku ini memang sudah di incar oleh anggota kami dan pihak security, karena pada 16 - 17 Maret 2019 kedua pelaku terekam CCTV telah mengambil helm," sebut Ristitanto.

Pada saat ditangkap dan di introgasi, kedua pelaku yang diketahui nikah sirih ini mengakui hasil penjualan helm dibuat kebutuhan sehari hari," saya terpaksa mencuri helm karena saya butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari hari mas," aku Nurhasan.

Akibat perbuatannya, kini pasangan suami istri ini terpaksa harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Wonokromo, dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru