Kesal dan Sakit Hati, Pria Ini Gunakan Sajam Untuk Melukai Temannya.

suara-publik.com
Foto: Tersangka saat di Mapolsek Sawahan Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Sindry Yuliamanda Putra (27), asal Jalan Dupak Baru Gg.2 no.63 Surabaya diringkus tim anti bandit Polsek Sawahan Surabaya. Ia menjadi tersangka penganiayaan terhadap korban Gusti Prio Sembodo, yang terjadi pada Minggu (24/3) lalu.

"Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yakni yang mengakibatkan korban Gusti Prio Sembodo mengalami luka-luka sayat pada wajah dan tangan. Peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang berada di Jalan Simo Kwagean 75 Surabaya dan pelaku Sindry berteriak memanggil korban.

"Kemudian korban menghampiri pelaku menanyakan maksud pelaku memanggil dirinya. Bukannya menjawab pertanyaan, pelaku malah memaki-maki korban dan terjadi cekcok di antara keduanya," ucap Kanit Reskrim Polsek Sawahan Akp Haryoko Widhi, Kamis (28/3/2019).

Saat cekcok, pelaku mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan langsung mengayunkannya ke wajah dan tangan korban. Setelah menganiaya korban, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi luka yang mengeluarkan darah. Tetangga yang melihat kondisi korban langsung memberikan pertolongan dan mengantar korban untuk mendapatkan pertolongan medis dan melapor ke Polsek Sawahan untuk membuat laporan.

"Setelah menerima laporan, anggota Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran dan pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Tidar depan Apartemen Gunawangsa.

Selain pelaku petugas juga memyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korban," sebut Haryoko Widhi.

"Lanjut Haryoko Widhi, dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan pelaku kesal dan sakit hati dengan korban. "Ancaman pidana, Sindry akan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,dan kasus ini akan terus kita kembangkan siapa tahu ada motif lain selain pengakuan pelaku.”tutup Haryoko. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru