Sunat Uang Jasa Pelayanan, Kepala Puskesmas Widang Tuban Kena OTT

suara-publik.com
Foto: Dir. Reskrimsus Polda Jatim didampingi Kabid Humas saat release Kepala Puskusemas Widang Tuban.

 Laporan: Ismail/Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT dugaan korupsi pemotongan uang anggaran jasa pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Widang, Kab.Tuban, Pemotongan uang anggara jasa pelayanan dan Biaya Operasional Kegiatan ( BOK) dilakukan oleh kepala Pukesmas berinisial SP.

Perempuan yang berumur 45 tahun tersebut diringkus anggota Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 25 Maret 2019. SP dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim di Kantor Puskesmas Widang Kab. Tuban karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Puskesmas.

SP diketahui melakukan pemotongan jasa pelayanan dari Staf/Pegawai Puskesmas Widang Kab. Tuban, tanpa adanya kesepakatan dan tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai pemotongan Jaspel tersebut.

Modusnya, tersangka SP ini membuat daftar nominal jumlah uang jasa pelayanan untuk dipotong dari Staf/Pegawai Puskesmas yang berjumlah puluhan orang yang menerima Jaspel.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku ini memotong dana jasa kesehatan dari 36 tenaga kesehatan di Puskesmas sebesar 40 persen. Dana pemotongan tersebut diduga masuk ke rekening pribadinya dan pemotongan tersebut jumlahnya bervariasi setiap bulannya.

"Meski sudah tersangka, pelaku tidak ditahan karena masih dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan," ujar Akhmad Yusep, Kamis (28/3/2019). Namun jika dibutuhkan hadir dalam penyidikan, pelaku akan siap hadir.

Dana yang dikeluarkan oleh Staf/Pegawai Puskesmas berkisar sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 1.000.000. "Setelah dikumpulkan oleh Bendahara Puskesmas selanjutnya disetorkan ke rekening penampungan yang dibuka oleh salah satu Staf TU atas perintah tersangka," tambah Akhmad Yusep.

Barang bukti yang disita, uang sejumlah Rp. 171.000.000, 1 bendel SPJ JKN Bulan Juli 2018 s.d. Feb 2019, 1 bendel Dok. Pemotongan dana Jaspel. 4 HP, 2 buah buku rekening, dan 1 Laptop. (Isl/ tm)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru