Laporan Fery Sinaga.
Depok, Suara Publik - IW, rekanan yang saat ini sedang mengerjakan Proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Jl. Raya Citayam – Jl. Raya Margonda Kota Depok (± 11 km), ternyata bukan Direktur dari perusahaan pelaksana proyek.
Berdasarkan informasi yang didapat, kabarnya IW hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang proyek yang digelar PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
Sementara Direktur Utama di PT. Tirta Sarana Mulia Technology (Pemenang lelang proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama Jl. Raya Citayam – Jl. Raya Margonda Kota Depok) adalah Reza Lesmana.
Selain itu, Reza juga diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT. Tirta Sari Mandiri sekaligus Direktur di CV. Tirta Sarana Mulia.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama Jl. Raya Citayam – Jl. Raya Margonda Depok dikerjakan oleh PT. Tirta Sarana Mulia Technology dengan nilai kontrak sebesar Rp 15.901.669.000,-. PT. Tirta Sarana Mulia Technology diketahui beralamat di Jl. Klampis Madya Utara I/36 G-2 Surabaya - Surabaya (Kota) - Jawa Timur.
Pengerjaan instalasi pipa sepanjang ± 11 km yang dilaksanakan sejak 14 November 2018 hingga 11 Juli 2019 (240 hari) itu banyak mendapat keluhan dari masyarakat.
Pasalnya, galian tanah untuk pemasangan pipa PDAM terlihat berserakan dan lubang galian tidak ditutup sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Kartini hingga Margonda. Saat turun hujan, tanah bekas galian yang ditumpuk disekitar lubang pipa juga rawan meluber dan menyebabkan jalan menjadi licin. Para pekerja dilapangan terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan saat bekerja.
Tidak hanya itu. Disepanjang jalur (lokasi) galian lubang pipa juga tidak terlihat adanya pemagaran. Alasannya, tidak ada anggaran untuk pembuatan (pemasangan) pagar pengaman.
Terkait hal ini, pengamat pembangunan Kota Depok, Jufri Harahap mengatakan bahwa pelaksana proyek seharusnya dapat menjaga keselamatan pekerja dan pengguna jalan. Menurut Jufri, sangat naif bila pelaksana pekerjaan proyek galian pipa PDAM mengatakan bahwa tidak ada biaya untuk pemagaran disepanjang lokasi proyek. "Lalu untuk apa dibuat persyaratan Proyek Menejemen bersertifikat SKA (602) manajemen proyek dan SKA (603) Ahli Madya jika tidak dimasukkan ke dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) ?", ujar Jufri heran.
Lebih jauh diungkapkan Jufri, penutup area kerja (pemagaran) itu kan melekat di dalam HSE (Health Safety Environment) yang menyatu di dalam SKA (603). TAHUN 2017 Pada tahun 2017, IW juga diketahui mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan Pipa di Perumahan PGRI, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong Depok dengan nilai kontrak sebesar Rp 517.112.000,-. Saat itu, IW menggunakan perusahaan CV. Kharisma Sarana Utama yang beralamat di Jl. H. Kocen No. 11 Kebon Duren Rt.004 Rw. 005 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong - Depok, Jawa Barat.
Anehnya, meski hanya pinjam perusahaan, IW kabarnya sering memenangi lelang proyek yang digelar oleh PDAM Tirta Asasta Depok.
Editor : Redaksi