Simpan Puluhan Gram Sabu, Arek Wonorejo di Ringkus Polisi.

suara-publik.com
Foto: Arek Wonorejo pemilik puluhan gram sabu, saat di Mapolrestabes Surabaya.

Laporan: Tom

Surabaya, Suara Publik - Seorang pengangguran bersinial MA bin M.Saiful (29), warga Jalan Wonorejo Surabaya ditangkap anggota Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (4/3) didalam kamar kos di Jalan Wonorejo, Tegalsari Surabaya.

Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 8 poket sabu dengan berat total 28,25 gram.

"Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Suasmaningsih, Jum'at (29/3) siang mengatakan, tim lapangan menerima informasi dari warga, dimana di kawasan kos-kosan tersebut ada seorang pria yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai sabu-sabu.

Informasi memang masih samar waktu disampaikan dan tim mengembangkan dengan sasaran kawasan pria tesebut berada,” kata Rety.

Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara mendalam dan membuahkan hasil. "Tersangka berhasil ditangkap dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 15,72 gram beserta bungkusnya, 7 (tujuh) poket sabu seberat 2,6 gram beserta bungkusnya; 3 (tiga) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 6,96 gram beserta piptnya; 1 (satu) buah timbangan 3 (tiga) pack plastik klip kosong; 1 (satu) buah tas warna hitam; 1 (satu) buah dompet; 2 (dua) buah HP; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah korek api; 4 (empat) buah sekrop; 1 (satu) buah adaptor charger; Seperangkat alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000," ujar Rety.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru