Laporan LHKPN ke KPK Pejabat Pemkab Bondowoso Dan Situbondo, Capai 100 Persen.

suara-publik.com
Foto: Semua pejabat eselon II Pemkab Bondowoso wajib lapor memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN 2018 ke KPK pada tahun ini

Penulis: Guido Saphan.

BONDOWOSO, (suara-publik.com) - Tingkat kepatuhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melaksanakan kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 dari batas waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2019 yang ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sangat memuaskan. Dari 206 pejabat Pemkab Bondowoso yang wajib lapor, seluruhnya sudah melaporkan LHKPN 2018 miliknya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan KPK.

”Sebanyak 206 pejabat eselon II dan bendahara pengelola keuangan di Pemkab Bondowoso yang wajib lapor, sudah semuanya melaporkan LHKPN Tahun 2018 ke KPK tepat waktu sesuai yang ditetapkan KPK. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Bondowoso melaporkan LHKPN ke KPK mencapai 100 persen,” kata Wahyudi Triyatmadji, Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Kamis(4/4/2019).

Tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Bondowoso melaporkan LHKPN mencapai 100 persen, tambah mantan Kepala Dinas Pertanian itu, merupakan kerja keras dan kesadaran semua pejabat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, seiring perintah Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat agar pejabat yang belum melaporkan LHKPN segera melaksanakan kewajibannya sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2019.

Wabup Irwan Bachtiar memberikan apresiasi tinggi terhadap kepatuhan pejabat Pemkab Bondowoso melaporkan LHKPN mencapai 100 persen dan tepat waktu.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait yang menunjukkan kinerja maksimal, sehingga apa yang ditargetkan sebelumnya dapat tercapai.

”Alhamdulillah dan terima kasih tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Bondowoso melaporkan LHKPN pada tahun ini (2019) mencapai 100 persen dan tepat waktu. Ini hal yang sangat baik bagi penyelenggaraan dan pelayanan publik di Pemkab Bondowoso ke depan,” katanya.

Sebagai informasi, untuk kabupaten di wilayah Timur provinsi Jawa Timur ditambah Lumajang, tingkat kepatuhan pejabat eselon II melaporkan LHKPN yang mencapai 100 persen hanya Bondowoso dan Situbondo.

Tingkat kepatuhan pejabat Jember 50,72 persen, Banyuwangi 83,06 persen, dan Lumajang 70,00 persen.

Pelaporan harta kekayaan sendiri adalah kewajiban penyelenggara negara. Ini diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN, UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (ido)

 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru