Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Tiga orang tersangka kasus pencuri sepeda motor diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ketiga orang tersangka tersebut diringkus sesaat usai melakukan aksinya.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk, Samsul Arifin (27), asal Jalan Pesapen Barat Gg Buntu No.12, Moch. Santoso (24), asal Jalan Krembangan Bhakti 12/43 dan Yudi Wahyudi (23), asal Jalan Sampurna 73-A Surabaya.
"Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Dhimas Fery menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Surabaya. Komplotan ini masuk dalam jaringan pencuri sepeda motor Surabaya-Madura.
Penangkapan komplotan itu berawal, anggota mendapatkan informasi bahwa yang di duga pelaku curanmor R2 sedang berada di daerah pesapen, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, setelah di lakukan introgasi salah satu tersangka berada di hotel pasar besar,dan langsung di lakukan penangkapan," ujar Dhimas Fery, Jum'at (5/4/2019).
"komplotan ini telah berhasil menggondol lima sepeda motor berbagai jenis. Komplotan ini mengincar sepeda motor yang tidak di kunci stang yang berada di depan kosan kemudian sepeda motor di didorong dan di bawa kabur untuk di jual pada seseorang (DPO)," sebut Dhimas.
Dalam beraksi, mereka tak menetapkan sasaran tertentu. Hanya saja ketika mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, ketika melihat ada sasaran mereka langsung menjalankan aksinya.
Untuk membobol kunci sebuah sepeda motor, mereka hanya membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit," tutup Dhimas.
Kini ketiga pelaku dijebloskan sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ketiganya di jerat Pasal 363KUHP.(tom)
Editor : Redaksi