Pendapat Saksi Ahli Perdata, Patahkan Gugatan Warga WBM.

suara-publik.com

Surabaya, Suara Publik.com - Sidang perkara perdata, antara warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dengan PT. Bina Maju Mitra Sejati (BMS) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/04/2019). Sidang lanjutan ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum perdata Ghamshan Anand dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dalam keterangannya, Ghamshan menjelaskan pada prinsipnya harus sesuai dengan dasar hukum yang ada, dalam hal ini  pasal 1320 KUHPerdata. "Apabila syarat sah suatu perjanjian telah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata, maka kedua belah pihak wajib mematuhinya layaknya sebuah undang -undang." jelas Ghamshan.

Dalam klausul perjanjian, disebutkan adanya Iuran Pengelolahan Lingkungan (IPL) yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan juga Berita Acara Serah Terima (BAST) antara penghuni dengan pihak pengembang perumahan. Hal ini dibuktikan pada pasal 5, bahwa pada  intinya pihak pengembang berhak menentukan iuran retribusi yang akan ditinjau selama setahun sekali. Terkait hal ini, Ghamshan menyatakan jika IPL yang di pungut oleh pihak pengembang adalah sah, adapun kalau terjadi kenaikan iuran hal itu disikapi saksi ahli sebagai penyeimbangan kebutuhan biaya yang penting ada pemberitahuan dari pihak pengembang.

“Terjadinya kenaikan IPL oleh karena meningkatnya biaya pada suatu keadaan, jika ada klausulnya, itu adalah sah.” kata saksi ahli.

Lebih lanjut Ghamshan menjelaskan, apabila dari penghuni tidak mematuhi apa yang sudah tertuang dalam perjanjian baik itu PPJB Maupun BAST, hal itu disebut saksi ahli sebagai tindakan wanprestasi atau ingkar janji. “Ketika warga tidak melakukan prestasi untuk membayar iuran berarti itu sudah wanprestasi dan pihak pengembang berhak mengajukan upaya hukum.” lanjut saksi ahli.

Terkait gugatan class action yang dilakukan oleh 5 warga yang mewakili 300 warga yang mempermasalahkan kenaikan IPL tersebut, ahli mengatakan, seharusnya gugatan tersebut haruslah merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomer 1 tahun 2002. 

"Gugatan itu harus memenuhi Pasal 2 huruf a dan 3 tentang Gugatan Class Action perwakilan kelompok, bahwa fakta hukum dari penggugat harus sama." terang saksi ahli.

Dijelaskan lagi, gugatan class action juga harus memuat identitas wakil kelompok dan definisi kelompok secara rinci dan pasti. "Kalau kerugiannya berbeda-beda maka kelompok ini harus di bagi beberapa sub kelompok," tegas Ghamsan.

Jika tidak dapat mewakili ataupun menjawab definisi kelompok, mengingat jumlah warga sekitar 1.400 orang. Maka Hakim dapat menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak sah. Ketika kuasa hukum dari penggugat, Adi Cipta Nugraha, mendapat giliran bertanya, ketua kuasa hukum 5 warga tersebut mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli,  seputar azas kepatutan dalam suatu perjanjian. 

“Jika bunyi klausul itu boleh. Artinya begini, klausul untuk mengelola lingkungan termasuk menarik retribusi, adanya ukuran kepatutan itu digantungkan sesuai kebutuhannya.” urai ahli. Sedangkan terkait pertanyaan asas keseimbangan dan kesepakatan, menurut saksi ahli, keseimbangan yang dipertanyakan kuasa hukum penggugat hampir tidak ditemui dalam suatu perjanjian yang ada hanyalah azas proporsional.

“Kesetaraan dan keseimbangan itu hampir tidak ada. Yang ada ialah proporsional, Silahkan diuji apakah kontrak ini ada cacat kehendak, atau silahkan mengajukan upaya hukum,” jawab ahli.

Ketika giliran Hakim, Hakim menanyakan boleh tidaknya pihak pengembang melakukan penarikan retribusi atau IPL yang sudah tertuang diawal tanda tangan PPJB dan BAST. Ahli menjawab boleh. “Kalau diawal prinsipnya diberi kekuasaan tentu sangat boleh, yang penting ada klausul kewenagan dari pihak pengelolah.” tegas saksi ahli dalam menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Agus Hamzah.

Terpisah, ketua kuasa hukum PT. BMS, Wellem Mintarja, ketika ditemui turut menjelaskan bahwasanya semua keterangan yang di berikan oleh saksi ahli dipersidangan, sesuai dengan fakta hukum yang ada. "Memang begitu faktanya, bahwa dari keterangan ahli dipersidangan pihak pengelolah atau PT BMS berhak melakukan kenaikan IPL, sesuai dengan klausul perjanjian pasal 5 di BAST.

Kenaikan IPL secara berkala tersebut telah disesuaikan pada suatu keadaan yang berkaitan dengan Inflasi, Tarif kenaikan listrik, dan juga Upah Minimum Kota Surabaya ." pungkas Wellem...(Stev).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru