1 Tahanan Narkoba Polresta Pasuruan Yang Kabur Dihadiahi Timah Panas, 3 Masih Buron Diharap Menyerahkan Diri.

suara-publik.com
Foto: Tersangka tahanan Kabur dalam kasus narkoba Samsuri saat dikeler Polisi(atas). Bawah: Satreskrim dan Satnarkoba saat memamerkan kedua tersangka kepada wartawan

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan Suara Publik - Satu tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Polres Pasuruan kota dalam kasus narkoba yakni Samsuri ditembak kakinya oleh tim Resmob dari Satreskrim pada Kamis malam, (11/4/19).

" Tersangka kami tangkap di rumah temannya pada kamis malam pukul 19.45 wib dan kami lumpuhkan karena melarikan diri dan melawan petugas," Kata AKP Imam Yuwono SH selaku Kasat Narkoba polres Pasuruan kota, Jumat (12/4/19).

Polisi masih memburu ketiga teman Samsuri yang turut melarikan diri pada jumat dini hari (23/3/19) dari ruang tahanan Polres Pasuruan kota.

Selain menangkap Samsuri di Dusun Karangselam, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tim Resmob Suropati juga menangkap tersangka Beny warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

" Beny turut serta membantu Tersangka dalam melarikan diri dengan memberikan gergaji kepada Samsuri saat membesuk, dan kami tangkap pada kamis malam pukul 21.20 wib," Ungkap Imam di depan wartawan.

100%

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi mengamankan beberapa alat bukti dari Samsuri dan beny diantaranya gergaji dan potongan besi ruang tahanan serta pakaian yang digunakan saat melarikan diri. " Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis dan untuk tersangka Beny dijerat dengan pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara dan Samsuri dijerat dengan pasal 223 KUHP dengan ancaman diatas dua tahun penjara dan 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," Beber AKP Slamet Santoso SH selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan kota.

Kedua tersangka di pertontonkan kepada wartawan di ruang satreskrim Polres Pasuruan kota yang di keler dari ruang Pidum (Pidana umum) di lantai 2 polres Pasuruan kota. Tidak ada wawancara kepada kedua tersangka baik Samsuri maupun Beny.

" Kami himbau kepada ketiga tersangka agar segera menyerahkan diri," Pungkas Imam Yuwono didampingi Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto SH, (dyt).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru