Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan Suara Publik - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Polda Jawa Timur, Nila Wahyuni Subianto Kepala Dinas Sosial kota Pasuruan hanya absen di kantornya pada Jumat pagi, (12/4/19).
" Tadi pagi sempat ngantor namun hanya sebentar setelah itu pergi dan sampai sekarang belum kembali," Ujar Salah satu pegawai Dinsos kota Pasuruan di jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo 85 kelurahan Purutrejo, kecamatan Purworejo.
Nila terancam dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan atau kekerasan phisikis dalam rumah tangga dengan hukuman 9 bulan penjara.
Kasus ini mencuat setelah Titik Purnomosari melaporkan perzinahan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bojonegoro Iskandar bersama Nila Wahyuni Subianto Kepala Dinas Sosial kota Pasuruan dengan barang bukti vidio porno ke Polda Jatim pada 21 Maret 2019, (dyt).
Editor : Redaksi