Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik - Pelarian tersangka tindak kejahatan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek Simokerto Surabaya selama dua Minggu berakhir sudah. Tersangka, A. SUPRIYONO, 36 Tahun warga Jalan Granting Baru Surabaya, Agam itu akhirnya ketangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Simokerto sejak 7 Maret 2019 lalu.
“Tersangka ini terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat/Curanmor) pada 7 Maret 2019 di depan Indomart Jalan Ngaglik Surabaya. Saat itu tersangka melakukan curanmor bersama temannya yang terlebih dahulu ditangkap," sebut Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih dalam keterangan persnya, Minggu ( 14/4/2019).
Mereka ini diketahui adalah pencuri sepeda motor spesialis minimarket (Indomaret dan Alfamart) di beberapa tempat di Kota Surabaya. Kepada petugas, Supriyono mengaku jika sudah pernah beraksi di Jalan Grating, Simokerto, Ngaglik dan Rungkut, semuanya didepan toko minimarket.
“Hasil saya jual online, kadang dikirim lagsung ke Madura seharga 1,5 juta rupiah dan bertrasaksi lewat Facebook,” aku Supriyono.
Korban terakhir kawanan ini yakni, Nur Yanti (32) warga Jalan Rangkah Rejo Surabaya pada, Kamis, 07 Maret 2019 Jam 16.30 WIB, di depan Indomart Jalan Ngaglik Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih juga menyampaikan, Pelaku ini melakukan pencurian dengan pelaku lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap.
Setelah mendapat laporan jika pelaku ini terlihat ada disekitaran rumahnya, anggota Reskrim langsung mendatangi TKP, untuk menangkapnya. “Pelaku dapat tertangkap setelah petugas mengamati dan melihat rekaman kamera CCTV. Berdasar rekaman itulah identitas pelakunya dapat dibekuk,” kata Masdawati.
Rekannya bernama, Daud lebih dulu ditangkap dan pelaku ini kabur. Dalam introgasi, Daud menerangkan jika sewaktu mengeksekusi motor korban dilakukan bersama Supriyono. Keduanya merusak kunci kontak dengan kunci model T, lalu dijual online atau langsung dikirim ke Madura.
Kini Supriyono menyusul rekannya ke Polsek Simokerto untuk bersama-sama mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.( tom)
Editor : Redaksi