LSM Surapati Kecam, Pembuangan Limbah di Desa Ambal-Ambil.

suara-publik.com
Foto: Tempat Pembuangan Limbah Yang di Soal.

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Surapati mengecam pembuangan limbah yang berbau dari limbah padat yang dibuang di Desa Ambal - Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Limbah ini menimbulkan bau yang semakin menyengat hingga menimbulkan bau yang tidak sedap. Warga sekitar yang terdampak dari bau dar limbah tersebut semakin resah, karena bisa mengganggu kesehatan mereka.

" DLH Jabupaten Pasuruan harus tegas dalam menindak perusahaan yang melanggar undang - undang Pencemaran lingkungan hidup, seperti yang diatur dalam pasal 1 angka 14 undang - undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup  (UU PPLH) masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan," Beber Kusuma selaku Ketua Umum LSM SURAPATI ketika dikonfirmasi di kantornya, Minggu (14/4/19).

Masih Menurut Kusuma, Dalam PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifatnya atau konsentrasinya dan jumlahnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

" Dampak dari bau limbah B3 yang di buang di Desa Ambal - Ambil akan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bahan berbahaya dan beracun seperti limbah B3 yang mengandung bahan atau senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat - sifat yang dimilikinya, Pungkas Kusuma,"(dd/tim)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru