Demi Kenyamanan, Keamanan dan Kelancaran Jemaah Haji, Kabupaten Blitar Bentuk Lembaga Penyelenggara Haji.

suara-publik.com
Foto: Ketua Pansus VIII Gatot Darwoto usai bahas Perda Penyelenggaraan Haji.

Herlina Melaporkan.

Blitar (suara - publik.com) Laporan hasil pembahasan Pansus VIII DPRD Kabupaten Blitar terhadap Ranperda tentang fasilitas pelayanan jemaah haji telah rampung digelar, Ketua Pansus VIII Gatot Darwoto,S,Pd mengatakan , " Pemerintah Kabupaten Blitar dalam meningkatkan dan mendukung rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar.

Pemkab Blitar memberikan pelayanan jemaah haji bertanggung jawab atas transportasi haji dari daerah asal ke Embarkasi dan ke Embarkasi ke daerah asal. Penyelenggaraan pelayanan jemaah haji di Kab. Blitar dilaksanakan berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, profesional, kepastian dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

Fasilitas pelayanan jemaah haji yang diberikan oleh pemkab Blitar melalui Pembentukan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Pengangkatan Petugas Haji Daerah (TPHD). Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) dan Pelayanan Transportasi Jemaah Haji Daerah (PTJHD).

Dengan dibentuknya berbagai lembaga tersebut diatas bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan , pelayanan dan perlindungan jemaah haji ," jelasnya

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru