Laporan Ismail.
Surabaya, Suara Publik - Warga Kediri di amankan Oleh Ditreskrimsus mereka di tangkap karena menjual belikan benih jagung yang di peroleh dari bantuan pemerintah. Tiga tersangka adalah Bayu dan Afandi merupakan warga Kediri Serta Rozi merupakan warga Jember.
Modus yang Di lakukan tersangka menjual belikan benih jagung bersubsidi secara online dan offline di wilayah Kediri dan Jember Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, Ketiga tersangka kedapatan menjual benih Jagung bersubsidi kepada masyarakat yang sangat Murah Dengan harga Rp 40.000 per kilo Lebih murah.
Padahal Pemerintah memberi dengan cuma cuma alias gratis melalui Program pemerintah. Tersangka ini sudah menjalankan niat Jahat nya sudah hampir Empat Bulan Aksi yang di lakukan oleh tersangka terendus oleh polisi sekitar bulan April 2019 "Sebanyak 1060 kilogram benih jagung bersubsidi yang di amankan,"ucap Yusep Kamis 2-5-2019.
Masih Menurut Yusep, ketiga tersangka tersebut tak hanya menjual, namun juga mengemas ulang benih jagung varietas 228 yang di kenal sangat kwalitas nya sangat Jelek dan oleh para tersangka di sulap menjadi benih jagung varietas 18 yang sangat baik sekali. "Tujuan ketiga tersangka menjalankan bisnis tersebut biar dapat keuntungan yang lebih banyak dan di jual kepada masyarakat khusus nya petani yang Berkwalitas baik dan di jual super murah, "kata Yusep.
Barang bukti yang di amankan berupa 1060 KiloGram benih jagung hibrida Bisi 18 cap kapal terbang produksi PT Bisi Internasional Tbk. Benih jagung bantuan bersubsidi pemerintah. 476Kilogram benih jagung tanpa label. Uang tunai sebesar Rp. 665.000(Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Satu Unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol P 9305 MR.
Ketiga Tersangka melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Undang Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi daya Tanaman,Serta Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Editor : Redaksi