Laporan Redaksi
BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Samsukdin, (25), warga dusun Plampang Selatan, RT23, desa Rejo agung Kecamatan Sumber Wringin, harus meringkuk dirumah tahanan Polres Bondowoso, setelah tim reskrim narkoba meringkusnya, karena diduga menjual obat terlarang jenis pil koplo.
Penangkapan tersebut dilakukan kepada tersangka, berawal dari hasil pengembangan penyidik jika terhadap tersangka warga desa Jebung Kidul, jika barang tersebut dibeli dari Samsukdin.
Hal itu ditegaskan oleh kepala dusun Plampang Selatan, Hendro, bahwa atas pengakuan Samsukdin saat diintrograsi oleh petugas, dia mengaku, selain sebagai pengedar, dia juga sebagai pemakai. "Kejadian penangkapan itu sekitar pukul 5.00 WIB, hari Jumat (3/5/2019) kemarin, saat kami lakukan intrograsi waktu ditangkap petugas, Samsukdin mengaku, selain sebagai pengedar, dia juga sebagai pemakai,"kata Hendro kepada wartawan.
Hingga saat ini Kasat Reskoba Polres Bondowoso belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap Samsukdin, yang diduga kuat sebagai bandar pil koplo.
Editor : Redaksi